Kajian Umum Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan lalu membahas Fiqih Walimah yang dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Shiddiq, Lc. MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.
Tentang Walimah, secara bahasa maknanya adalah berkumpul atau bergabung. Sedangkan, secara istilah Walimah berarti makanan yang dihidangkan dalam rangka merayakan atau mengumumkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Hukumnya melaksanakan Walimah adalah Sunah Muakkadah, yaitu Sunah yang ditekankan. Walimah tidak menjadi wajib dikarenakan pernikahan sendiri hukumnya adalah Sunah. Selain itu, supaya Walimah tidak menjadi beban yang memberatkan.
Rasulullah menasihati supaya Walimah tidak menjadi sesuatu yang wajib, karena Allah tidak berkehendak untuk membebani umatnya kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Lalu, apa hukum menjawab atau menghadiri Walimah? Mayoritas ulama menyatakan bahwa memenuhi undangan Walimah hukumnya adalah Wajib, karena Rasul menasihati untuk wajib menghadiri undangan umat muslim yang lain.
Tujuan dari Walimah adalah mengumumkan pernikahan, karena orang-orang di sekitar kita tinggal maupun sanak saudara dan kerabat perlu mengetahui pernikahan tersebut. Selain itu, Walimah juga menjadi kesempatan untuk orang-orang yang hadir dapat mendoakan kita.
Terkait dengan Walimah, diperbolehkan untuk mengadakannya di Masjid. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Yang pertama, tidak boleh mendatangi Walimah untuk perempuan yang sedang haid.
Yang kedua, tidak boleh mengundang non-muslim, karena acaranya diadakan di Masjid.
Yang ketiga, tidak boleh ada kemungkaran. Misalnya, ada laki-laki perempuan yang bukan suami istri tetapi bergandengan tangan.
Yang keempat, mempelai perempuan tidak perlu dihadirkan ke Masjid saat Akad nikah. Tidak diperbolehkan untuk mempertontonkan ciuman seperti cium kening dan sebagainya di Masjid, karena Masjid adalah rumah Allah SWT sehingga tidak layak melakukan hal tersebut.
Yang kelima, tidak diperbolehkan untuk melakukan Walimah saat mendekati waktu shalat berjamaah, karena fungsi utama Masjid adalah untuk shalat berjamaah.
Hal lain terkait Walimah adalah memberikan amplop saat Walimah. Hukum dari menyediakan kotak amplop adalah Makruh, karena hal itu sama dengan kita menengadahkan tangan untuk meminta-minta. Jika orang lain mau memberikan sesuatu, hal itu akan datang dengan sendirinya.
Lalu, jika amplop yang telah diberikan tersebut ada maksud untuk diminta kembali, maka Rasul menyebut itu sebagai Hutang. Jika demikian, lebih baik kita bertanya pada orang yang bersangkutan tentang maksud pemberian amplop itu. Di dalam kebiasaan masyarakat, amplop tersebut dituliskan nama pemberinya dengan tujuan nanti saat pemberi tersebut mengadakan acara, sejumlah uang tadi dikembalikan.
Oleh karena itu, lebih baik jika ingin memberi amplop dipersilakan karena tidak dilarang, tetapi jangan meminta balasan kembali. Selain itu, bagi yang mengadakan acara jangan menyediakan tempat untuk kotak amplop.
Demikian kajian umum tentang Fiqih Walimah. Semoga Allah SWT selalu merahmati kita dengan kebaikan. Amin.