Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Fiqih Tematik – Walimah

Kajian Umum Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan lalu membahas Fiqih Walimah yang dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Shiddiq, Lc. MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Tentang Walimah, secara bahasa maknanya adalah berkumpul atau bergabung. Sedangkan, secara istilah Walimah berarti makanan yang dihidangkan dalam rangka merayakan atau mengumumkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Hukumnya melaksanakan Walimah adalah Sunah Muakkadah, yaitu Sunah yang ditekankan. Walimah tidak menjadi wajib dikarenakan pernikahan sendiri hukumnya adalah Sunah. Selain itu, supaya Walimah tidak menjadi beban yang memberatkan.

Rasulullah menasihati supaya Walimah tidak menjadi sesuatu yang wajib, karena Allah tidak berkehendak untuk membebani umatnya kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Lalu, apa hukum menjawab atau menghadiri Walimah? Mayoritas ulama menyatakan bahwa memenuhi undangan Walimah hukumnya adalah Wajib, karena Rasul menasihati untuk wajib menghadiri undangan umat muslim yang lain.

Tujuan dari Walimah adalah mengumumkan pernikahan, karena orang-orang di sekitar kita tinggal maupun sanak saudara dan kerabat perlu mengetahui pernikahan tersebut. Selain itu, Walimah juga menjadi kesempatan untuk orang-orang yang hadir dapat mendoakan kita.

Terkait dengan Walimah, diperbolehkan untuk mengadakannya di Masjid. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Yang pertama, tidak boleh mendatangi Walimah untuk perempuan yang sedang haid.

Yang kedua, tidak boleh mengundang non-muslim, karena acaranya diadakan di Masjid.

Yang ketiga, tidak boleh ada kemungkaran. Misalnya, ada laki-laki perempuan yang bukan suami istri tetapi bergandengan tangan.

Yang keempat, mempelai perempuan tidak perlu dihadirkan ke Masjid saat Akad nikah. Tidak diperbolehkan untuk mempertontonkan ciuman seperti cium kening dan sebagainya di Masjid, karena Masjid adalah rumah Allah SWT sehingga tidak layak melakukan hal tersebut.

Yang kelima, tidak diperbolehkan untuk melakukan Walimah saat mendekati waktu shalat berjamaah, karena fungsi utama Masjid adalah untuk shalat berjamaah.

Hal lain terkait Walimah adalah memberikan amplop saat Walimah.  Hukum dari menyediakan kotak amplop adalah Makruh, karena hal itu sama dengan kita menengadahkan tangan untuk meminta-minta. Jika orang lain mau memberikan sesuatu, hal itu akan datang dengan sendirinya.

Lalu, jika amplop yang telah diberikan tersebut ada maksud untuk diminta kembali, maka Rasul menyebut itu sebagai Hutang. Jika demikian, lebih baik kita bertanya pada orang yang bersangkutan tentang maksud pemberian amplop itu. Di dalam kebiasaan masyarakat, amplop tersebut dituliskan nama pemberinya dengan tujuan nanti saat pemberi tersebut mengadakan acara, sejumlah uang tadi dikembalikan.

Oleh karena itu, lebih baik jika ingin memberi amplop dipersilakan karena tidak dilarang, tetapi jangan meminta balasan kembali. Selain itu, bagi yang mengadakan acara jangan menyediakan tempat untuk kotak amplop.

Demikian kajian umum tentang Fiqih Walimah. Semoga Allah SWT selalu merahmati kita dengan kebaikan. Amin.

Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Kitab Minahussaniyyah – Tazkiyatunnafsi

Kajian Umum Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan lalu membahas Kajian Kitab Minahussaniyyah – Tazkiyatunnafsi, yang dibawakan oleh Ust. Dr. H. Ahmad Sodiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Rasulullah telah menyampaikan dalam berbagai riwayat dalam Hadits, bahwa Islam memang akan pecah menjadi 73 golongan. Dari 73 golongan tersebut, yang dijamin selamat oleh Rasul adalah yang jamaah, yaitu sekelompok orang yang selalu mengikuti perintah Rasulullah dan para sahabatnya.

Saat ini, kita dapat menemui fakta bahwa kelompok Islam sangat banyak. Pernah ada salah satu sahabat Rasul yang bertanya, apakah setelah zaman Jahiliyah berlalu, akan ada keadaan buruk lagi yang muncul bagi umat Islam?

Rasulullah menjawab, Iya akan ada keadaan buruk lagi setelah kebaikan ini.

Lalu sahabat bertanya lagi, apakah akan ada masa kebaikan lagi?

Rasul menjawab, Iya akan ada masa kebaikan lagi, tetapi pada masa itu akan ada kesamaran terhadap kebenaran.

Kesamaran kebenaran ini memunculkan adanya perbedaan di tengah-tengah umat Islam. Perbedaan itu wajar selama menggunakan metodologi Thoriqoh Istinbath. Selama menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil keputusannya tidak dipermasalahkan.

Misalnya, fatwa dari ulama Syafi’iyah berbeda dengan Hanafiyah, dan berbeda dengan Malikiyah, serta Hambaliyah, itu sesuatu hal yang wajar dalam Islam.

Begitu pula kelompok yang menyatakan untuk kembali pada Al-Qur’an dan Hadits, dapat saja mendapatkan pemahaman yang berbeda terhadap mazhab lain. Oleh karena itu, tidak perlu ada saling bentrok satu sama lain.

Yang menjadi persoalan adalah ketika terjadi saling menyalahkan. Sebenarnya, kita tidak perlu melakukan hal itu, karena menyalahkan kelompok lain yang merujuk pada Al-Qur’an dan Hadist adalah bagian dari kesempitan berpikir yang tidak boleh dikembangkan, karena dapat mengganggu ketentraman umat Islam.

Oleh karena itu, kita harus mempunyai pemikiran yang terbuka terhadap perbedaan paham lain sesama umat Islam. Tetapi, kita semua harus terus belajar, sehingga pemikiran kita semakin terbuka.

Semoga Allah SWT selalu merahmati kita dan mengampuni dosa-dosa kita. Amin.

Kajian Sabtu Shubuh – Fiqih Tematik

Assalamu’alaikum para jamaah. Berikut ini kami sampaikan informasi terkait serangkaian kajian dan kegiatan rutin dalam pekan ini yang diselenggarakan oleh Masjid Baitussalam The Green, BSD City.

Kajian Sabtu Shubuh - Fiqih Tematik

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pekan ini diselenggarakan pada tanggal 22 Desember 2018. Kajian akan dimulai Ba’da Shubuh hingga selesai. Kajian Umum Sabtu Shubuh kali ini akan membahas Fiqih Tematik dan Insya Allah akan dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Siddiq, MA.

Pengumuman Libur

Assalamu’alaikum para jamaah. Berikut ini kami sampaikan informasi terkait serangkaian kajian dan kegiatan rutin dalam pekan ini yang diselenggarakan oleh Masjid Baitussalam The Green, BSD City.

Pengumuman: Sebagai informasi untuk para jamaah, Kajian dari Majlis Ta’lim Az-Zahra pekan ini tanggal 19 Desember 2018 LIBUR. Kajian Majlis Ta’lim Az-Zahra di Masjid Baitussalam The Green, BSD City akan dimulai kembali Insya Allah pada tanggal 9 Januari 2019. Sampai berjumpa lagi, semoga para jamaah selalu dirahmati Allah SWT.

pengumuman libur

Pengumuman untuk para jamaah Masjid Baitussalam The Green, BSD City: Kajian Umum Bulanan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 22 Desember 2018, Pkl. 13.30 – 15.00 dinyatakan LIBUR. Nantikan informasi untuk Kajian atau Kegiatan kami selanjutnya. Semoga para jamaah selalu mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

pengumuman libur