Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Fiqih Masjid

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Fiqih Masjid. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Siddiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Masjid secara bahasa adalah tempat bersujud. Sedangkan, secara istilah/terminologi fiqih adalah tempat yang sudah diwakafkan atau dipermanenkan untuk shalat 5 waktu.

Ulama tidak memberi syarat bahwa masjid harus memiliki shalat Jum’at. Jadi, pada dasarnya mushola-mushola yang ada di Indonesia itu juga dapat disebut sebagai masjid.

Karena, mushola secara bahasa berarti adalah tempat non-permanen untuk shalat, misalnya tempat serba-guna, kadang untuk shalat, kadang untuk olahraga, dan aktivitas lain-lainnya. Oleh karena itu, bangunan mushola yang umumnya ada di Indonesia yang hanya digunakan untuk shalat itu pada dasarnya juga dapat disebut sebagai masjid.

Yang berhak mengadakan shalat Jum’at adalah masjid yang pertama kali didirikan. Shalat Jum’at boleh diadakan pada masjid yang kedua, jika seandainya masjid pertama sudah tidak bisa menampung jamaah. Lalu bisa dilaksanakan di masjid ketiga jika masjid yang kedua juga sudah tidak bisa menampung jamaah. Dan begitu urutan seterusnya. Artinya, masjid tidak semua harus mengadakan shalat Jum’at.

Oleh sebab itu, masjid yang mengadakan shalat Jum’at adalah masjid Jami’, yaitu masjid yang terdiri dari gabungan beberapa masjid.

Sunnah mendirikan masjid. Berdasarkan Hadist Rasulullah, bagi siapa yang membangunkan masjid dan ikhlas hanya karena Allah, maka Allah janjikan rumah di surga.

Masjid adalah tempat yang diwakafkan. Wakaf ada 2 jenisnya, yaitu wakaf benda dan wakaf manfaat. Wakaf benda berarti seseorang memberikan barang fisik/bangunan untuk digunakan sebagai masjid. Sementara itu, wakaf manfaat berarti bahwa seseorang memberikan manfaat dari apa yang dimilikinya agar dapat digunakan untuk beribadah.

Ada keutamaan bagi orang yang selalu datang ke masjid. Barang siapa yang selalu memakmurkan masjid, maka bagi Allah orang itu termasuk golongan orang beriman pada Allah dan hari akhir. Orang-orang yang demikian akan selalu mendapatkan perlindungan dari Allah karena hatinya selalu terikat dengan masjid.

Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu mendapatkan bimbingan Allah. Amin.

Kegiatan Pekan Keempat Februari 2019

Assalamualaikum para jamaah yang dirahmati Allah. Berikut ini informasi tentang kegiatan rutin pada pekan ini yang akan diselenggarakan di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Semoga dengan mengikuti serangkaian kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaqwaan kita.

Kajian Umum Muslimah dari Majlis Ta’lim Az-Zahra untuk pekan ini diadakan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 Pkl. 10.00 – 11.30 WIB di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Kajian kali ini akan membahas Kitab Riyadhus Sholihin bersama Ust. Ikhsan Hakim. Untuk info lebih lanjut dari Majlis Ta’lim Az-Zahra, silakan hubungi Ibu Leni: 0811 1121 199.

Kajian Masjid Baitussalam BSD

Hadirilah: Khotib dan Imam Jum’ah yang akan diselenggarakan pada Jum’at, 1 Maret 2019 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Insya Allah Shalat Jum’at kali ini akan diimami oleh Ust. Dr. H. Usman Umar, MA.

Kajian Masjid Baitussalam BSD

Untuk Kajian Umum Sabtu Shubuh pada pekan ini akan diselenggarakan tanggal 2 Maret 2019 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Kajian akan dimulai Ba’da Shubuh hingga selesai. Kajian Umum Sabtu Shubuh kali ini akan membahas Perjalanan Kehidupan Manusia dan Insya Allah akan dibawakan oleh Ust. Dr. H. Usman Umar, MA.

Kajian Masjid Baitussalam BSD

Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Pentingnya Makanan Halal

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Pentingnya Makanan Halal. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Ahmad Sodiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Makanan yang tidak halal membuat hati keras dan hitam, sehingga membuat seseorang tidak dapat masuk ke hadirat Allah. Makanan yang demikian akan merusak kepribadian dan ketaqwaan kita pada Allah.

Jika ada seseorang yang begitu rajin beribadah tetapi tidak serius dalam memperhatikan makanan yang masuk ke dalam perutnya, apakah itu halal atau haram, maka ibadah orang tersebut tidak akan diterima oleh Allah.

Bagi orang yang bertaqwa kepada Allah, maka ia wajib memeriksa makanannya, pakaiannya, tempat sujudnya, apakah itu halal atau tidak halal.

Pada kajian sebelumnya sudah dijelaskan tentang bagaimana orang yang tidak diizinkan masuk hadirat Allah kecuali ia telah tersucikan dari dua hal, yaitu suci dhohir dan suci batin.

Yang termasuk suci dhohir adalah memastikan makanan halal dan pakaian halal. Setelah menyucikan diri dari hal-hal yang tidak halal, baru selanjutnya menyucikan diri dari dosa dalam batin kita, menyucikan diri dari yang selain Allah.

Yang paling pokok dan pertama-tama harus dilakukan adalah memastikan makanan halal, karena jika melakukan tingkatan awal ini saja tidak bisa, maka ibadah apapun itu tidak akan ada artinya.

Jika kita melihat ada orang yang ibadahnya taat, tetapi ia melakukan korupsi, maka ibadah orang tersebut tidak akan bermanfaat dan tidak diterima oleh Allah. Makanan yang ia makan juga merupakan makanan haram.

Lalu, jika seseorang telah memakan makanan yang halal, tetapi mengenakan pakaian yang haram, atau pakaian yang diberi oleh orang yang mengambil rezekinya dengan cara yang haram, maka pakaian itu akan membuat ibadahnya tidak khusyuk.

Yang membuat seseorang tidak dapat mencapai hadirat Allah ada tiga:

Yang pertama, Hujahnya bukan di jalan Allah.

Yang kedua, Semangat ibadahnya dilakukan karena nafsu, bukan karena Allah.

Yang ketiga, Memakan makanan yang tidak halal.

Begitulah pentingnya untuk memastikan bahwa makanan yang kita makan adalah halal. Semoga kita semua menjadi hamba-hamba Allah yang bertaqwa.

Kegiatan Pekan Ketiga Februari 2019

Assalamualaikum para jamaah yang dirahmati Allah. Berikut ini kami sampaikan informasi tentang kegiatan rutin yang akan diselenggarakan Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Semoga dengan mengikuti serangkaian kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaqwaan kita.

Kajian Umum Muslimah pekan ini dari Majlis Ta’lim Az-Zahra diadakan hari Rabu, 20 Februari 2019, Pkl. 10.00 – 11.00 WIB di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Insya Allah kajian yang akan membahas Kebenaran Islam dalam Alkitab ini akan dibawakan oleh Ustadzah Nevy Amaliyah. Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi Ibu Leni: 0811 1121 199.

Kajian Masjid Baitussalam BSD

Kajian Umum Sabtu Shubuh pekan ini diadakan tanggal 23 Februari 2019 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Kajian akan dimulai Ba’da Shubuh hingga selesai. Kajian Umum Sabtu Shubuh kali ini akan membahas Fiqih Tematik dan Insya Allah akan dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Siddiq, MA.

Kajian Masjid Baitussalam BSD

Hadirilah: Kajian Umum Cinta Qur’an yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 23 Februari 2019 Pkl. 08.30 – 11.30 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Kajian yang membahas tema Membumikan Al-Qur’an ini akan dibawakan oleh tiga Narasumber, yaitu Ust. Asep Supriatna, Ust. Fatih Karim, dan Bunda Wirianingsih.

Kajian Masjid Baitussalam BSD

Hadirilah: Kajian Umum Bulanan yang akan diselenggarakan Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada hari Sabtu, 23 Februari 2019 Pkl. 13.30 – selesai. Kajian kitab kali ini akan membahas hal-hal yang dapat Menyebabkan Rasul Marah. Insya Allah kajian kali ini akan dibawakan oleh narasumber Ust. Oemar Mita, Lc.

Kajian Masjid Baitussalam BSD

Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Amalan Manusia

Kajian Umum Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Amalan Manusia. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. Ahmad Shonhaji, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Amal manusia itu ada dua, yaitu tasrifi dan taklifi.

Tasrifi berarti mulia, yaitu perbuatan manusia yang jika dilakukan membuat pelakunya menjadi mulia. Semakin banyak melakukan perbuatan itu maka seseorang menjadi semakin mulia. Contohnya, seorang anak kecil yang belum baliq tetapi sudah hafal Al-Quran. Itu adalah suatu kemuliaan.

Yang kedua, amal taklifi adalah amal yang dibebankan kepada mukalaf. Mukalaf adalah semua manusia, jika laki-laki di atas 14 tahun (sudah mimpi basah) dan jika perempuan tandanya adalah haid pertama kali.

Taklifi ada yang bersifat wajib, yaitu perbuatan yang harus dilakukan oleh setiap individu. Jika amalan itu dilakukan maka akan mendapatkan imbalan. Tetapi jika amalan itu ditinggalkan, maka akan ada konsekuensi yang merugikan bagi dirinya. Contoh amalan wajib, orang tua mendidik dan melindungi anaknya, berbuat kebaikan pada orang lain. Lawan kata wajib adalah haram, yaitu perbuatan yang dilarang untuk dilakukan.

Taklifi juga ada yang bersifat amalan sunnah. Jika perbuatan itu baik maka dapat dilakukan, dan jika ditinggalkan tidak ada konsekuensi hukum tetapi tidak indah atau tidak baik. Contoh amalan sunnah, tata cara penataan parkir. Jika parkir ditata secara rapi, maka perbuatan tersebut baik. Lawan kata sunnah adalah makruh, yaitu jika perbuatan itu dilakukan akan membuat orang lain tidak berkenan, dan Allah pun juga tidak berkenan.

Setiap perbuatan manusia memiliki konsekuensi hukum. Amalan manusia memiliki batasan. Batasan tersebut berlaku hingga manusia meninggal. Amalan taklifi jika selesai, maka imbalannya juga selesai. Tetapi, ada amalan yang dapat berlanjut sepanjang masa. Contohnya adalah amal jariyah yang memberikan manfaat yang mengalir seperti beramal di masjid. Karena amalan ini diberikan untuk orang lain yang beribadah, maka amalan ini akan terus mengalir.

Terus ajarkan kebaikan dan tebarkan kebaikan, karena ini adalah perintah agama, perintah Allah. Sayangi semua yang ada di bumi, maka Allah akan menyayangi kita. Amin.