Kajian Islam Fiqih Tematik Puasa Syawal

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Puasa Syawal. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Siddiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Barang siapa yang masih memiliki hutang ketika puasa Ramadhan, berarti ia belum berpuasa Ramadhan sepenuhnya. Sempurnakan lah dulu puasa Ramadhan-nya, jangan yang lainnya dulu, jangan yang sunnah. Dengan demikian, puasa wajib harus didahulukan sebelum melakukan puasa sunnah Syawal.

 

Puasa wajib jika belum dilunasi itu seperti hutang. Hutang kepada Allah harus dilunasi terlebih dahulu. Bayar dahulu puasa Ramadhan-nya, sehingga dapat melakukan puasa Syawal.

 

Dalam hal ini, tidak ada istilahnya menjalankan puasa dengan niat yang dobel/ganda. Niat itu digunakan untuk membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Jika Anda menjalankan niat dobel, berarti tidak bisa membedakan antara dua ibadah.

 

Tujuan niat itu ada dua, yaitu untuk membedakan ibadah dengan kebiasaan sehari-hari, dan juga untuk membedakan antara ibadah yang sama. Itulah tujuan dari niat, sehingga tidak ada niat yang dobel.

 

Puasa Qadha harus diutamakan, sementara itu puasa Syawal adalah sunnah. Oleh karena itu, jika memiliki hutang puasa wajib, lebih baik dahulukan membayar puasa itu, karena jika belum membayar akan berdosa. Sedangkan, puasa sunnah jika tidak dijalankan tidak berdosa.

 

Kenapa disunnahkan puasa Syawal setelah Ramadhan? Tujuannya adalah ibadah sunnah itu untuk menyempurnakan ibadah wajib, karena kita tidak mengetahui apakah semua puasa Ramadhan kita diterima atau tidak, seperti halnya kita melakukan ibadah puasa tetapi hal lainnya masih dilanggar. Dengan demikian, bisa saja puasa wajib kita memiliki kekurangan, sehingga puasa sunnah Syawal dapat menyempurnakannya.

 

Ibadah sunnah itu mendekatkan diri kepada Allah, dan dapat mendatangkan cinta Allah. Jika puasa wajib, semua orang Islam melaksanakan puasa wajib. Sholat wajib, puasa, maupun zakat yang wajib, semua muslim menjalankannya. Tetapi, orang-orang yang menjalankan ibadah sunnah akan semakin mendapatkan cinta dari Allah.

 

Dalam menjalankannya, puasa sunnah Syawal dilakukan selama 6 hari setelah Ramadhan, dan tidak harus berurutan harinya. Selain itu, puasa sunnah dapat dibatalkan jika seseorang tidak mampu meneruskannya karena ia bersifat sunnah.

 

Semoga ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah dan mendapatkan rahmat dan cinta dari Allah. Amin.

Kegiatan Masjid Baitussalam BSD – Pekan Keempat Juni 2019

Assalamualaikum para jamaah yang dirahmati Allah. Masjid Baitussalam The Green, BSD City menyelenggarakan beberapa kegiatan pada pekan ini. Berikut informasi terkait kegiatan tersebut. Semoga kita selalu berupaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.

 

Kajian Umum Muslimah dari Majlis Ta’lim Az-Zahra Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada hari Rabu, 26 Juni 2019 LIBUR. Insya Allah kajian selanjutnya akan diinformasikan nanti. Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi Ibu Leni: 0811 1121 199.

 

Hadirilah: KHOTIB & IMAM JUM’AH Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada hari Jum’at, 28 Juni 2019. Insya Allah, salat Jum’at kali ini akan diimami oleh Ust. Tashil Amani, MA.

 

Kajian Umum Sabtu Shubuh pekan ini diselenggarakan tanggal 29 Juni 2019 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Kajian akan dimulai Ba’da Shubuh hingga selesai. Kajian Umum Sabtu Shubuh kali ini Insya Allah akan dibawakan oleh Ust. Dr. H. Ahmad Shodiq, MA.

Kajian Islam Tafsir Tematik Surat Al-Ahzab

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Kandungan Ayat 36-43 Surah Al-Ahzab Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Andi Rahman, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Inilah beberapa kandungan dari Ayat Surah Al-Ahzab.

 

Siapapun orangnya yang beriman, laki-laki ataupun perempuan, ketika Allah sudah memberikan keputusan, atau ketika Rasul sudah memberikan keputusan, ia tidak punya pilihan kecuali menerima apa yang Allah putuskan.

 

Ayat ini menyampaikan bahwa jika Allah dan Rasul sudah memberikan keputusan terhadap sesuatu maka kita harus menerimanya. Ketika Allah menyatakan haram makan babi, maka haram saja dan janganlah dimakan. Lalu, kenapa diharamkan? Tentunya terdapat hikmahnya, dan kita bisa mencari hikmah di balik ketentuan Allah itu tanpa harus membantahnya. Ketika Allah mengharamkan sesuatu itu pasti ada mudaratnya.

 

Jika yang menyatakan adalah sahabat, maka kita boleh ambil atau kita boleh tidak ambil. Namun, barang siapa yang membantah Allah dan Rasul maka berada dalam kesesatan yang nyata.

 

Dalam konstruksi Fiqih, segala sesuatu yang sudah berlaku, jika Nabi tidak melarang maka dia tetap berlaku. Ketika Nabi melarang hal itu, maka aturan itu yang kita gunakan.

 

Contohnya, aturan Tabanni ini sudah ada saat itu, dan Nabi belum mengatur, maka berlaku pada saat itu. Anak angkat statusnya sama dengan anak kandung.

 

Nabi Muhammad menikah dengan Zainab langsung tanpa wali maupun saksi, karena walinya langsung oleh Allah. Ibu Aisyah menikah dengan Nabi ada walinya, Abu Bakar, dan saksinya orang-orang sekitar Abu Bakar. Lalu, apa hikmah menikahnya Nabi dengan Zainab? Hikmahnya adalah membatalkan tradisi Tabanni.

 

Berikut ini adalah ciri-ciri orang yang beriman, yaitu orang yang beriman meyakini bahwa tidak ada Nabi setelah Nabi Muhammad. Orang yang beriman juga banyak berdzikir, selalu mengingat dan menyebut Allah. Dan yang terakhir, orang-orang yang beriman selalu memiliki rahmat sebagaimana Allah memiliki rahmat kepada mereka. Rahmat orang yang beriman merupakan tindakan yang baik kepada pasangannya, kepada keluarga, anak, teman-temannya, tetangga, dan orang-orang lain di sekitarnya.

Kegiatan Masjid Baitussalam BSD – Pekan Ketiga Juni 2019

Assalamualaikum para jamaah yang dirahmati Allah. Berikut ini kami bagikan informasi tentang kegiatan rutin yang akan diselenggarakan Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Semoga amalan dan ibadah yang dilakukan semakin meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah.

 

KHOTIB & IMAM JUM’AT di Masjid Baitussalam The Green, BSD City diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2019. Insya Allah shalat Jum’at kali ini akan diimami oleh Ust. Faiz al Hakam, MA.

 

Kajian Umum Sabtu Shubuh pekan ini diadakan tanggal 22 Juni 2019 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Kajian akan dimulai Ba’da Shubuh hingga selesai. Kajian Umum Sabtu Shubuh kali ini akan dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Siddiq, MA.

 

Masjid Baitussalam The Green, BSD City menyelenggarakan Kajian Umum yang diadakan pada hari Sabtu, 22 Juni 2019 Pkl 10:00 – 11:30. Kajian Umum pada kali ini akan dibawakan oleh Ust. Oemar Mita, Lc.

 

Hadirilah: Kajian Magnet Rezeki dan Seminar Metode Tartila Bersajak di Masjid Baitussalam The Green, BSD City Tangerang Selatan, pada Ahad, 23 Juni 2019, Pkl 09:00 – 11:00. Kajian ini akan dihadiri oleh Ardi Gunawan selaku Penulis Buku “Kajian Magnet Rezeki”, dan Ustad Ihsanuddin SQ selaku Penulis Buku “Metode Tartila Bersajak”. Kajian ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS untuk umum (Ikhwan dan Akhwat). Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Narahubung dengan nomor: 0857-8087-2982 (Diki).