Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Indikator Kebahagiaan

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang apa saja indikator kebahagiaan. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Usman Umar, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Ada beberapa indikator kebahagiaan menurut Ibnu Abas. Dan jika indikator ini kita miliki, insya Allah bukan hanya kebahagiaan dunia tetapi juga kebahagiaan akhirat yang akan kita dapatkan.

Pertama yang harus kita miliki adalah hati yang selalu bersyukur kepada Allah SWT. Dalam Al-Quran surah Ibrahim ayat 7, Allah menyatakan bahwa jika kalian bersyukur, Aku pasti akan tambahkan nikmat untukmu. Tetapi jika kalian kufur, ingatlah bahwa azab dari-Ku sangat pedih.

Kita harus bersyukur dalam memanfaatkan setiap potensi yang diberikan Allah pada kita. Jika kita diberi harta, maka cara bersyukurnya adalah dengan bersedekah pada orang lain yang membutuhkan.

Yang kedua, kita harus bersyukur karena masih diberi kesempatan untuk menjalani hidup kita. Jika selama hidup ini kita melakukan perbuatan-perbuatan baik, dan juga mengantarkan orang-orang lain untuk berbuat baik, maka Allah akan mencatat kebaikannya.

Yang ketiga, kita harus bersyukur karena masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Kita tidak bisa mengulang lagi yang sama persis dengan hari kemarin. Oleh karena itu, Nabi menasihati supaya hari ini harus lebih baik dari hari kemarin. Jika hari ini masih sama dengan hari kemarin, kita termasuk mereka yang merugi. Sedangkan, jika hari ini lebih buruk dari hari kemarin akan dilaknat oleh Allah.

Selanjutnya, tanda kita bersyukur adalah melakukannya dengan sepenuh hati, ucapan, serta perbuatan dalam kehidupan kita.

Memiliki pasangan hidup yang shaleh juga merupakan bagian hidup yang harus kita syukuri. Jika memiliki suami, maka ia menjadi imam yang baik. Dan jika memiliki istri, ia menjadi pendamping yang shaleh. Ini menjadi kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga. Kebahagiaan selanjutnya yang juga harus disyukuri adalah dikaruniai anak yang shaleh.

Dalam setiap doa, kita selalu memohon untuk mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan kita di dunia ini dan di akhirat. Jika kita sudah memohon untuk kebahagiaan dunia dan akhirat, insya Allah kita akan merasa aman dan tentram dalam menjalani hidup.

Semoga Allah selalu membimbing kita dalam kebaikan dan mengampuni dosa-dosa kita. Amin.

Kegiatan Pekan Pertama Januari 2019

Assalamu’alaikum para jamaah Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Berikut informasi terkait serangkaian kajian dan kegiatan rutin yang akan kami selenggarakan dalam pekan ini. Semoga kita bersama meningkatkan ketaqwaan pada Allah SWT.

Majlis Ta’lim Az-Zahra pekan ini menyelenggarakan Kajian Umum Ummahat yang akan membahas tentang cara Mengubah Mindset dari Takut menjadi Berani Mengurus Jenazah Keluarga Sendiri. Kajian ini akan diadakan pada hari Rabu, 9 Januari 2019, Pkl. 09.00 – 11.00 WIB di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Insya Allah kajian ini akan dibawakan oleh Ust. Rusmono Hy, S.Pd.I. Untuk info lebih lanjut, silakan hubungi Ibu Leni: 0811 1121 199.

Kegiatan Pekan Pertama Januari 2019

Hadirilah: KHOTIB & IMAM JUM’AH yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Januari 2019 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Insya Allah akan diimami oleh Ust. H. Dindin Sirajuddin, MA.

Kegiatan Pekan Pertama Januari 2019

Hadirilah Kajian Umum Sabtu Shubuh pekan ini yang diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2019 di Masjid Baitussalam The Green, BSD City. Kajian akan dimulai Ba’da Shubuh hingga selesai. Kajian Umum Sabtu Shubuh kali ini akan membahas salah satu Tafsir Tematik dan Insya Allah akan dibawakan oleh Ust. Dr. H. Husnul Hakim, MA.

Kegiatan Pekan Pertama Januari 2019

Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Fiqih Tematik – Walimah

Kajian Umum Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan lalu membahas Fiqih Walimah yang dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Shiddiq, Lc. MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Tentang Walimah, secara bahasa maknanya adalah berkumpul atau bergabung. Sedangkan, secara istilah Walimah berarti makanan yang dihidangkan dalam rangka merayakan atau mengumumkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Hukumnya melaksanakan Walimah adalah Sunah Muakkadah, yaitu Sunah yang ditekankan. Walimah tidak menjadi wajib dikarenakan pernikahan sendiri hukumnya adalah Sunah. Selain itu, supaya Walimah tidak menjadi beban yang memberatkan.

Rasulullah menasihati supaya Walimah tidak menjadi sesuatu yang wajib, karena Allah tidak berkehendak untuk membebani umatnya kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Lalu, apa hukum menjawab atau menghadiri Walimah? Mayoritas ulama menyatakan bahwa memenuhi undangan Walimah hukumnya adalah Wajib, karena Rasul menasihati untuk wajib menghadiri undangan umat muslim yang lain.

Tujuan dari Walimah adalah mengumumkan pernikahan, karena orang-orang di sekitar kita tinggal maupun sanak saudara dan kerabat perlu mengetahui pernikahan tersebut. Selain itu, Walimah juga menjadi kesempatan untuk orang-orang yang hadir dapat mendoakan kita.

Terkait dengan Walimah, diperbolehkan untuk mengadakannya di Masjid. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Yang pertama, tidak boleh mendatangi Walimah untuk perempuan yang sedang haid.

Yang kedua, tidak boleh mengundang non-muslim, karena acaranya diadakan di Masjid.

Yang ketiga, tidak boleh ada kemungkaran. Misalnya, ada laki-laki perempuan yang bukan suami istri tetapi bergandengan tangan.

Yang keempat, mempelai perempuan tidak perlu dihadirkan ke Masjid saat Akad nikah. Tidak diperbolehkan untuk mempertontonkan ciuman seperti cium kening dan sebagainya di Masjid, karena Masjid adalah rumah Allah SWT sehingga tidak layak melakukan hal tersebut.

Yang kelima, tidak diperbolehkan untuk melakukan Walimah saat mendekati waktu shalat berjamaah, karena fungsi utama Masjid adalah untuk shalat berjamaah.

Hal lain terkait Walimah adalah memberikan amplop saat Walimah.  Hukum dari menyediakan kotak amplop adalah Makruh, karena hal itu sama dengan kita menengadahkan tangan untuk meminta-minta. Jika orang lain mau memberikan sesuatu, hal itu akan datang dengan sendirinya.

Lalu, jika amplop yang telah diberikan tersebut ada maksud untuk diminta kembali, maka Rasul menyebut itu sebagai Hutang. Jika demikian, lebih baik kita bertanya pada orang yang bersangkutan tentang maksud pemberian amplop itu. Di dalam kebiasaan masyarakat, amplop tersebut dituliskan nama pemberinya dengan tujuan nanti saat pemberi tersebut mengadakan acara, sejumlah uang tadi dikembalikan.

Oleh karena itu, lebih baik jika ingin memberi amplop dipersilakan karena tidak dilarang, tetapi jangan meminta balasan kembali. Selain itu, bagi yang mengadakan acara jangan menyediakan tempat untuk kotak amplop.

Demikian kajian umum tentang Fiqih Walimah. Semoga Allah SWT selalu merahmati kita dengan kebaikan. Amin.

Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Kitab Minahussaniyyah – Tazkiyatunnafsi

Kajian Umum Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan lalu membahas Kajian Kitab Minahussaniyyah – Tazkiyatunnafsi, yang dibawakan oleh Ust. Dr. H. Ahmad Sodiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Rasulullah telah menyampaikan dalam berbagai riwayat dalam Hadits, bahwa Islam memang akan pecah menjadi 73 golongan. Dari 73 golongan tersebut, yang dijamin selamat oleh Rasul adalah yang jamaah, yaitu sekelompok orang yang selalu mengikuti perintah Rasulullah dan para sahabatnya.

Saat ini, kita dapat menemui fakta bahwa kelompok Islam sangat banyak. Pernah ada salah satu sahabat Rasul yang bertanya, apakah setelah zaman Jahiliyah berlalu, akan ada keadaan buruk lagi yang muncul bagi umat Islam?

Rasulullah menjawab, Iya akan ada keadaan buruk lagi setelah kebaikan ini.

Lalu sahabat bertanya lagi, apakah akan ada masa kebaikan lagi?

Rasul menjawab, Iya akan ada masa kebaikan lagi, tetapi pada masa itu akan ada kesamaran terhadap kebenaran.

Kesamaran kebenaran ini memunculkan adanya perbedaan di tengah-tengah umat Islam. Perbedaan itu wajar selama menggunakan metodologi Thoriqoh Istinbath. Selama menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil keputusannya tidak dipermasalahkan.

Misalnya, fatwa dari ulama Syafi’iyah berbeda dengan Hanafiyah, dan berbeda dengan Malikiyah, serta Hambaliyah, itu sesuatu hal yang wajar dalam Islam.

Begitu pula kelompok yang menyatakan untuk kembali pada Al-Qur’an dan Hadits, dapat saja mendapatkan pemahaman yang berbeda terhadap mazhab lain. Oleh karena itu, tidak perlu ada saling bentrok satu sama lain.

Yang menjadi persoalan adalah ketika terjadi saling menyalahkan. Sebenarnya, kita tidak perlu melakukan hal itu, karena menyalahkan kelompok lain yang merujuk pada Al-Qur’an dan Hadist adalah bagian dari kesempitan berpikir yang tidak boleh dikembangkan, karena dapat mengganggu ketentraman umat Islam.

Oleh karena itu, kita harus mempunyai pemikiran yang terbuka terhadap perbedaan paham lain sesama umat Islam. Tetapi, kita semua harus terus belajar, sehingga pemikiran kita semakin terbuka.

Semoga Allah SWT selalu merahmati kita dan mengampuni dosa-dosa kita. Amin.