Kajian Islam Fiqih Tematik: Hukum Islam

Kajian Umum Ahad Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Fiqih Hukum Islam. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Shiddiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Mal praktek bisa seperti sengaja, maka ganti rugi senilai 100 ekor unta.

Kata Nabi SAW: Hukuman harus dihindari apabila ada keraguan, tidak disengaja, atau tidak diarahkan ke korban, atau diarahkan ke korban namun dengan alat yang tidak mematikan.

Semua yang dilakukan oleh orang yang wajib kita lindungi kalau berakibat nyawa orang melayang, sementara ia belum baligh, maka orang tua-nya yang harus melakukan ganti rugi.

Dalam islam, dosa kepada manusia tidak ada kata dimaafkan, kecuali keluarga korban yang memaafkan atau korbannya langsung (apabila masih hidup).

Siapa yang membunuh orang mukmin tidak sengaja, maka wajib memerdekakan hamba sahaya dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban (100 ekor unta).

Qisas adalah hukuman yang setimpal. Hudud adalah hukuman yang sudah ditetapkan dalam Al Qur’an yang tidak sampai tingkatan Qisas.

Dalam hadist, Nabi SAW menyampaikan kalau ada orang yang sudah menikah, dia berzina, maka hukumannya adalah di rajam (dilempar batu hingga mati). Kalau belum menikah, dihukum cambuk 100 kali.

Apabila pelaku dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, hingga sampai pengadilan, maka hal tersebut menjadi hak pengadilan untuk memberikan hukuman (sesuai dengan bukti yang kuat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *