Kajian Islam Fiqih Tematik Masjid Baitussalam BSD

Kajian Umum Ahad Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Hukum Pengobatan dan Tindakan Kedokteran. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Shiddiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

5 Kaidah Utama Dalam Ilmu Fiqih , yakni:

1. Segala perkara sesuai dengan maksudnya Kaidah ini menegaskan bahwa setiap amalan yang dilakukan seseorang akan sangat tergantung dari niatnya. Apakah amalan itu akan diterima oleh Allah atau tidak tergantung pada keikhlasan niat orang yang beramal. Kaidah ini juga berarti bahwa setiap amalan mubah bisa menjadi ibadah jika dilakukan dengan niat ibadah. Misalnya kegiatan duduk diam di masjid bisa jadi ibadah jika diniatkan untuk itikaf.

2. Keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan Kaidah kedua ini berasal dari hadits tentang orang yang ragu – ragu apakah dia telah buang angin atau tidak dalam sholatnya. Kemudian, Rasulullah bersabda: “Hendaknya ia tidak meninggalkan (membatalkan) sholatnya sampai ia mendengar suara atau mendapati bau (dari kentutnya).”

3. Segala kesulitan diberikan kemudahan Kaidah ketiga ini berasal dari firman Allah sebagai dalil, yaitu: “Allah menginginkan kemudahan buat kalian dan tidak menginginkan kesulitan buat kalian.” Maksudnya, apabila terdapat kesulitan dalam suatu hal, maka akan ada kemudahan atas sesuatu yang sebelumnya baku. Dengan kaidah ini, maka hadirlah berbagai macam rukhshah atau keringanan dalam beribadah apabila seorang muslim mengalami kesulitan.

4. Mudharat harus dihilangkan Kaidah ini hadir dari observasi ulama terhadap hadits Rasulullah yang mengatakan: “Janganlah memberikan madharat kepada orang lain dan juga diri kalian sendiri.” Dengan adanya dalil ini maka seseorang diperbolehkan melakukan sesuatu yang sebelumnya dilarang untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar.

5. Kebiasaan bisa dijadikan landasan hukum Kaidah fiqih ini berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan: “Apa yang kaum muslimin menganggapnya baik maka ia di sisi Allah juga baik.” Islam sangat menghargai budaya atau adat yang dianggap baik. Termasuk di dalam kaidah fiqih ini adalah penetapan masa haid, besaran nafkah, kualitas bahan makanan untuk kafarat, dan akad jual beli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *