Kajian Islam Fiqih Tematik: Riba

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Riba. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Siddiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Apa itu riba? Riba adalah membungakan hutang. Misalnya, jika Anda berhutang lima juta, dan membayarnya enam juta, maka itu riba. Riba itu haram hukumnya. Allah SWT berfirman tentang riba, yakni bahwa tidak diperbolehkan membungakan hutang, karena itu perbuatan dzalim.

 

Bagi mereka yang melakukan riba, mereka tidak akan dibangkitkan nanti kecuali dibangkitkan seperti orang kesurupan kerasukan setan. Mereka tidak dapat membedakan mana yang boleh mana yang tidak.

 

Siapa saja yang sudah dapat peringatan dari Allah untuk tidak membungakan hutang, lalu bertaubat, maka yang lalu biarlah berlalu dan serahkan pada kekuasaan Allah, semoga saja Allah mengampuni. Jika Anda tidak mengulangi lagi, maka Allah bisa mengampuni. Tapi, jika Anda mengulangi lagi, maka akan masuk ke neraka.

 

Allah menarik berkah dari riba. Anda ingin mendapatkan untung, tapi tidak menjadi berkah, karena melakukan riba. Sedangkan, jika Anda berbisnis, maka diperbolehkan.

 

Allah tidak mencintai orang yang ingkar dan berdosa. Sesungguhnya, orang-orang beriman, yang mendirikan sholat, membayar zakat, dan perbuatan lainnya, maka pahala mereka ada di sisi Allah. Tidak ada rasa takut ataupun sedih pada mereka.

 

Tidak ada rasa takut menghadapi hari kiamat, maupun saat menghadapi kematian, karena orang-orang tersebut selalu yakin pada Allah.

 

Riba tidak harus di bank. Misalnya, kita terlambat membayar tagihan listrik bulanan, lalu dikenakan denda, maka hal ini bisa disebut riba. Oleh karena itu, para ulama bersepakat bahwa riba itu haram.

 

Bagaimana dengan jual beli barang kredit, apakah itu riba? Jawabannya, tidak, jika saja nilainya fix dan tidak ada tambahan-tambahan. Jual beli harus sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Tapi, jangan terlambat membayarnya, karena jika terlambat dan membayar denda, maka itu riba.

 

Dalam jual beli, jika sudah disepakati harganya, maka tidak boleh ditambah-tambah. Misalnya, membayar angsuran tiap bulan secara rutin, lalu pada saat terlambat, harus membayar denda sebagai biaya tambahan, maka itu tidak diperbolehkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *