Kajian Islam: Hukum Pengobatan dan Tindakan Kedokteran

Kajian Umum Ahad Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang Hukum Pengobatan dan Tindakan Kedokteran. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Shiddiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Sakit adalah ujian dari Allah SWT bagi orang mukmin.

Penyakit apapun yang diderita seseorang merupakan kehendak Allah SWT. Disunnahkan untuk mendoakan orang yang sakit, supaya dosanya diampuni.

Walau orang berada dirumah, apabila sudah ditetapkan kematiannya, orang tersebut tidak akan bisa menghindar.

Tidak diperbolehkan untuk mencelakakan diri sendiri. Termasuk setiap orang wajib untuk menghindari penyakit (memakai masker, cuci tangan, menjaga jarak).

5 Syarat boleh berobat dengan bahan/obat yang diharamkan:

1. Mengobati penyakit yang mematikan

2. Tidak ada alternatif obat yang dihalalkan

3. Sudah ada penelitian ilmiah

4. Tidak boleh berlebihan

5. Tidak boleh menikmati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *