Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Fiqih Tematik

Kajian Fiqih Tematik kali ini disampaikan oleh narasumber Dr. HM. Yusuf Shiddiq, Lc. MA. Beliau menyampaikan tentang Hukum Islam dalam Melakukan Hutang.

Hutang, baik uang ataupun barang harus dikembalikan pada waktu yang disepakati dan dengan nilai yang sama. Hukum berhutang boleh dilakukan pada saat kita membutuhkannya saja. Jika tidak terlalu membutuhkan, maka Makruh hukumnya untuk berhutang. Jika tidak mau membayar hutang, maka Haram hukumnya karena merugikan orang lain. Sedangkan, jika kita mengalami kebutuhan yang sangat mendesak, dan bahkan jika tidak berhutang dapat membinasakan nyawa, maka hukumnya adalah Wajib.

Cara berhutang adalah harus sesuai syariat, maka tidak dipermasalahkan walaupun berhutang pada non-muslim, karena Rasulullah pernah berhutang pada orang Yahudi.

Hutang adalah tanggungan orang yang bersangkutan, kecuali bila ada orang yang bersedia menjamin hutangnya. Bukan hanya keluarga, tetapi orang lain juga boleh menjamin, jika tujuannya adalah untuk menghindarkan azab Allah pada orang yang berhutang tersebut.

Yang masuk kategori hutang riba adalah kredit dengan nilai cicilan yang berubah-ubah, pemakaian kartu kredit yang membebankan bunga, serta hadiah yang diberikan pada orang lain dengan mengharapkan imbalan juga termasuk kategori berhutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *