Simpulan Kajian Sabtu Shubuh – Fiqih Tematik: Musafir

Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada 24 November 2018 yang lalu membahas tentang Musafir, yang dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Shiddiq, Lc. MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.

Orang yang melakukan perjalanan jauh berhak mendapatkan keringanan. Perjalanan jauh syaratnya adalah, yang pertama minimal perjalanan 80 KM; kedua, bukan perjalanan maksiat; ketiga, sudah berada di luar kota atau sudah tidak menemukan pemukiman penduduk pada zaman dahulu, tetapi pada masa sekarang jika sudah berada di luar kota atau luar provinsi. Apa saja keringanan bagi seorang musafir?

Keringanan pertama, musafir boleh melakukan tayamum jika tidak menemukan air. Alat tayamum adalah, menurut mazhab Hanafi semua yang ada di atas muka bumi, menurut mazhab Maliki adalah batu, menurut mazhab Syafi’i dan Hambali adalah debu.

Keringanan kedua, jika berwudhu dengan air boleh mengusap sepatu, dengan syarat: yang pertama, sebelum memakai sepatu sudah berwudhu secara sempurna dan sudah membasuh kaki; kedua, sepatunya menutupi kaki yang harusnya dibasuh; ketiga, telah memakai sepatu maksimal tiga hari tiga malam, jika lebih dari itu, maka harus dibuka sepatunya dan berwudhu seperti biasa; yang keempat, sepatunya dipakai saat shalat

Keringanan yang ketiga, boleh melakukan shalat di atas kendaraan sambil duduk jika tidak memungkinkan untuk berdiri. Untuk ruku’ cukup direndahkan badannya, lalu sujudnya lebih rendah lagi. Pada saat shalat di atas kendaraan, kita boleh berjamaah dengan orang di samping kita, karena jika memungkinkan maka berjamaah lebih baik.

Keringanan yang keempat, shalatnya tidak harus menghadap ke kiblat jika tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang menghadap ke kiblat.

Keringanan yang kelima, kita boleh menjamak shalat, menggabungkan Dzuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’.

Keringanan yang keenam, kita boleh melakukan Qashar atau meringkas shalat, yang 4 rakaat menjadi 2, seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya’. Maghrib tidak bisa diqashar karena 3 rakaat sudah tidak bisa dibagi dua, dan Shubuh juga tidak bisa karena 2 rakaat sudah minimal.

Keringanan yang ketujuh adalah tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at. Jika mau melaksanakan shalat Jum’at, maka lebih baik dengan niat wajib juga.

Keringanan kedelapan adalah tidak berkewajiban untuk shalat berjamaah, karena orang yang dalam perjalanan jauh lebih sulit melakukan shalat berjamaah. Tetapi, jika bisa shalat berjamaah maka lebih baik.

Keringanan kesembilan, musafir tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Jika kita mampu melaksanakan ibadah puasa, maka itu lebih baik. Jika merasa berat, maka lebih baik dibatalkan puasanya.

Keringanan terakhir, terkait seseorang yang memiliki lebih dari satu istri. Walaupun ada kewajiban untuk berlaku adil pada setiap istri, tetapi dalam perjalanan jauh hanya diperbolehkan membawa satu istri saja. Istri yang dipilih untuk melakukan perjalanan dapat ditentukan sesuai kesepakatan siapa yang berangkat lebih dulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *