Kajian Umum Sabtu Shubuh Masjid Baitussalam The Green, BSD City pada pekan yang lalu membahas tentang bagaimana Mencegah Mudharat. Kajian dibawakan oleh Ust. Dr. H. Yusuf Siddiq, MA. Berikut ini cuplikan ulasan dalam Kajian Umum tersebut.
Islam sangat perhatian terkait bagaimana supaya dapat mencegah mudharat. Mencegah mudharat lebih utama daripada mendatangkan maslahat. Makanya Nabi mengatakan, tidak boleh merusak, tidak boleh membalas kerusakan dengan kerusakan. Dalam ilmu Fiqih, mudharat harus dihilangkan. Allah berfirman, bahwa janganlah kalian merusak di muka bumi setelah Allah damaikan bumi ini.
Makanya dalam Islam, misalnya jika anak kita usia 10 tahun tidak sholat, maka sebagai orang tua harus dengan tegas memperingatkannya. Contoh lain dalam Islam, hukum orang yang membunuh adalah qisas, yaitu hutang nyawa dibalas nyawa. Hal ini demi mencegah mudharat, supaya orang tidak berani membunuh orang lain.
Contoh lainnya adalah untuk orang yang berzinah, hukumnya dirajam atau dilempar batu sampai mati. Maslahatnya tidak ada orang ingin dirajam. Tetapi jika dibiarkan, maka akan menjadi mudharat, karena akan banyak suami ataupun istri yang dengan bebasnya berselingkuh. Oleh karena itu, mudharatnya lebih besar. Suami tidak aman, istri juga tidak aman.
Kenapa dalam Islam, pemimpin tidak boleh non-Muslim. Karena akan ada mudharat. Sholat jumat dibatasi, khotbah dibatasi. Setiap syariat Islam akan diatur penguasa. Maka terjadilah mudharat, karena akan membatasi hak-hak dan kewajiban kita sebagai muslim.
Tidak boleh juga perempuan muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, karena mudharatnya lebih besar. Jika istrinya mau sholat dibatasi, menjalankan perintah Islam dibatasi, karena suaminya non-muslim.
Mudharat harus dihilangkan. Tidak ada tawar menawar untuk mudharat. Oleh karena itu, Allah melarang kita mencaci agama lain karena mudharatnya lebih besar. Janganlah mencaci agama lain, karena mereka nantinya juga akan mencaci agama kita. Lebih baik saling menghormati, bagimu agamamu dan bagiku agamaku.